STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN
STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN
- Memberikan pelayanan informasi yang sangat baik berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
- Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
Payakumbuh, 4 Agustus 2022
Kepala SMA Negeri 5 Payakumbuh
EFDA SOFLIARNI, S.Pd, M.Si
NIP.19680222 199003 2 004
