STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

 STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

  1. Memberikan pelayanan informasi yang sangat baik berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  3. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
  6. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  8. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;

Payakumbuh, 4 Agustus 2022

Kepala SMA Negeri 5 Payakumbuh

EFDA SOFLIARNI, S.Pd, M.Si

NIP.19680222 199003 2 004

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *